Kamis, 27 Januari 2011

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA





Pengantar
Salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja adalah dengan memberikan perlindungan pada buruh selama dia bekerja. Perlindungan ini diberikan dengan maksud agar buruh merasa aman dan nyaman bekerja di lingkungan kerjanya. Perlindungan kepada buruh selama menjalankan pekerjaan dengan mengikutsertakan buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha.
Pengertian :
  1. 1. Kesehatan Kerja .
Upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
  1. Keselamatan Kerja.
Upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.
  1. Tempat Kerja.
Tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.
Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1 UU 13/2003).
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003).
-          Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif  berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 190 UU 13/2003).
Ruang lingkup berlakunya keselamatan kerja adalah di segala tempat kerja baik di darat, di alam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun di udara dimana (Pasal 2 UU 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja) :
  1. Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
  2. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
  3. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  4. Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  5. Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnnya, baik di permukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan.
  6. Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun diudara.
  7. Dikerjakan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
  8. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air.
  9. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan.
  10. Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
  11. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
  12. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang.
  13. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
  14. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah.
  15. Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon.
  16. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset penelitian yang menggunakan alat tehnis.
  17. Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
  18. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Syarat-syarat keselamatan kerja (Pasal 3 ayat (1) UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja) :
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  • Mancegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  • Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  • Memberi pertolongan pada kecelakaan.
  • Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  • Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
  • Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik phisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  • Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  • Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  • Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  • Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  • Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya.
  • Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  • Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  • Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  • Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  • Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
HAK DAN KEWAJIBAN BURUH/PEKERJA DALAM PELAKSANAAN K3 (Pasal 12 UU 1/1970) :
Kewajiban pekerja :
1.   Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli K3.
2.   Memakai alat pelindung diri.
3.   Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Hak pekerja :
1.   Meminta kepada pengusaha agar melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
2.   Menyatakan keberatan untuk bekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak      memenuhi syarat.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM PELAKSANAAN K3  (Pasal 9 dan Pasal 14 UU 1/1970) :
Kewajiban pengusaha :
1.   Menunjukan dan menjelaskan kepada tiap pekerja baru tentang :
a. kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya di tempat kerjanya .
b. alat-alat pengamanan dan alat pelindung yang harus digunakan.
c. cara-cara dan sikap kerja yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.
2.   Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang akan diterima/dipindahkan.
3.   Menempatkan syarat-syarat K3 yang diwajibkan ditempat kerja.
4.   Memasang poster-poster K3.
5.   Melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.
6.   Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
Hak pengusaha :
Meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3
Tindakan Pidana Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman maksimum 3 (tiga) bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Pasal 15 ayat 2 UU No. 1/1970).
Faktor-faktor penyakit akibat kerja :
1.   Fisik, berupa :
  • Suara yang berisik, tekanan udara yang berubah-ubah, suhu yang tinggi, suhu yang rendah, getaran, penerangan yang kurang, sinar infra merah dan ultra fiolet, radiasi.
2.   Kimiawi, berupa :
  • Gas (CO, HS, HCN Amoniak) yang dapat menyebabkan keracunan.
  • Uang logam yang dapat menyebabkan kulit meradang.
  • Larutan zat kimia yang dapat menyebabkan penyakit kulit, dermatitis dan luka bakar.
  • Debu, penimbunan debu dalam paru-paru yang dapat menyebabkan penyakit tertentu seperti : asbestosis oleh debu asbes, byssinosis oleh debu kapas, stenosis oleh debu biji timah dan siderosis oleh debu yang mengandung Fe202.
3.   Faal, berupa :
  • Sikap badan yang kurang tepat pada waktu kerja dan beban berat yang dapat menyebabkan keluhan di pinggang.
  • Kerja yang berdiri terus menerus yang dapat menyebabkan varises pada tungkai bawah atau platvoet pada kaki.
4.   Mental psikologik, berupa :
  • Pekerjaan yang tidak sesuai dengan bakat dan pendidikan
  • Beban dan tanggung jawab pekerjaan yang diluar batas kemampuan.
  • Tidak dapat bekerjasama dengan rekan sekerja, atasan atau bawahan.
5.  Hayati, berupa :
  • Cacing yang dapat menyebabkan ankylostomiasis, schitosomiasis.
  • Serangga (kutu, nyamuk dan lebah) yang dapat menularkan penyakit malaria dan filariasis.
  • Bakteri antara lain penyakit anthrax yang ditularkan oleh hewan.
  • Jamur yang dapat menyebabkan panu, fytyriasis, versicolor dan blastomycosis.
  • Getah yang dapat menyebabkan penyakit kulit.
Faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja :
1.   Faktor manusia :
  • Tingkah laku yang sembrono, pengetahuan yang kurang, keterampilan yang kurang memadai, kelelahan, kondisi fisik yang kurang sehat, mental yang labil/stress dan tidak disiplin dalam mematuhi aturan keselamatan.
2.   Faktor alat-alat kerja :
  • § Kurang sesuai dengan postur tubuh, tidak layak pakai, tidak memakai alat pengaman.
3.   Faktor lingkungan kerja :
  • § Kondisi tempat kerja yang tidak memenuhi persyaratan, sikap pimpinan yang kurang mendukung.
Lingkungan kerja yang diharapkan :
  • Teratur.
  • Bersih dan tidak licin.
  • Nyaman suhunya.
  • Ada keseimbangan antara waktu kerja dan waktu istirahat.
  • Harmonis tata warna dan tata letaknya.
  • Kondisi mesin dan alat-alat produksi lainnya disesuaikan dengan manusianya.
  • Ada pengaturan intensitas dan penyebaran cahaya.
  • Bahan-bahan beracun terkendali.
  • Limbahnya dinetralisir.
  • Ada suasana kekeluargaan.
Tindakan berbahaya (UNSAFE PRACTICES) :
  • Mengoperasikan mesin tanpa wewenang.
  • Mengoperasikan mesin dengan kecepatan berlebihan.
  • Membuat alat keselamatan tidak bekerja/berfungsi.
  • Gagal memberikan dan memastikan tanda peringatan berbahaya.
  • Menggunakan perkakas yang rusak.
  • Menggunakan perkakas yang salah.
  • Tidak menggunakan alat pelindung diri.
  • Memuat atau menempatkan barang secara tidak benar.
  • Mengangkat dengan cara yang salah.
  • Mengambil posisi badan yang salah.
  • Memperbaiki perkakas (mesin) yang sedang bergerak.
  • Bersenda gurau pada waktu bekerja.
  • Mabuk pada waktu bekerja.
Keadaan berbahaya :
  • Penutup atau pelindung keselamatan berada pada posisi yang tidak tepat.
  • Tata rumah tangga (lingkungan kerja) yang jorok dan semrawut.
  • Suara bising yang berlebihan.
  • Ventilasi yang kurang tepat.
  • Adanya penyebaran radiasi.
  • Mesin, alat kerja dan bahan-bahan produksi dalam keadaan rusak.
  • Sistem pemberian peringatan/tanda yang tidak tepat.
  • Atmosfir yang tidak terkontrol (gas, debu dan uap).
Macam kecelakaan :
  • Tertumbuk pada ………….
  • Tertumbuk oleh …………..
  • Jatuh dari ketinggian yang berbeda.
  • Tersangkut dalam …………
  • Tersangkut pada ………….
  • Tersangkut diantara ……….
  • Kontak dengan listrik, panas, dingin, radiasi, caustic, suara bising dan bahan beracun.
  • Beban berlebihan.
Penerapan K3 di perusahaan :
1.   Membentuk atau meningkatkan aktivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang terdiri dari unsur pekerja/Serikat Pekerja dan Manajemen dengan anggota yang memiliki kepedulian, pengetahuan dan ketrampilan tentang K3.
2.   Membuat rencana kegiatan serta melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi rencana kegiatan.
3.   Melakukan aktivitas harian dalam bentuk inspeksi, berbicara 5 menit tentang K3, peneguran dan penjelasan.
4.   Melakukan aktivitas mingguan dalam bentuk pertemuan tentang K3, evaluasi, pengecekan dan analisis.
5.   Melakukan aktivitas bulanan dalam bentuk rapat pleno dengan seluruh unsur-unsur manajemen dan pekerja, pelaporan, pengecekan dan analisis.
6.   Pada saat tertentu melakukan penyelidikan kecelakaan, analisis keamanan pekerjaan, diagnosis, general chek up serta kampanye K3.
Peranan Serikat Pekerja dalam pengembangan K3 :
1.   Mendorong pembentukan.
2.   Meningkatkan kualitas P2K3 yang sudah ada.
3.   Berpartisipasi aktif dalam P2K3.
4.   Menyusun dan merundingkan klausul KKB tentang K3.
5.   Mendidik kader-kader K3.
6.   Menyusun chek list K3.
7.   Memonitor pelaksanaan K3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar